A.
SYIRKAH
1. Pengertian Syirkah
Menurut bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian
atau lebih hingga tidak dapat dibedakan antara bagian satu dengan yang lainnya.
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
2.
Dasar
Hukum
وَ
تَعَاوَ نُوْاعَلَى الْبِرِّوَ التَّقْو ى وَ لاَ تَعَا وَ نُوْا
عَلَى الإِ ثْمِ وَاْلعُدْ وَ انِ ( ا لمائدة : 2)
Artinya:
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan janganlah
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Q.S. Al-Maidah : 2)
عَنْ
أَبِى هُرَ يْرَ ةَ رَ ضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :
قَالَ رَ سُوْ لُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .قَالَ اللَّهُ
تَعَالَى :أَ نَا ثَا لِثُ الشَّرِ يْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ
أَحَدُ هُمَا صَا حِبَهُ فَاءِ نْ خَا نَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه
أبوداود)
Artinya:
“Dari
Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman “Aku
(Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah
seorang di antaranya tidak menghianati yang lain. Apabila salah seorang
diantaranya menghianati yang lainnya, maka Aku keluar dari perserikatan itu.”
(H.R. Abu Dawud).
3. Rukun Dan Syarat Syirkah
a.
Akad/Perjanjian/Kesepakatan/Shigat
Syarat: Dapat dimengerti oleh semua orang yang bersyarikat
untuk melakukan jenis usaha tertentu dan biasanya dituangkan dalam bentuk akta
notaris.
b. Dua Pihak Yang Berakad (Aqidani)
Syarat: Berakal sehat, baligh, atas kemauan sendiri, merdeka
dan harus memiliki kecakapan melakukan tasharuf (pengelolaan harta).
c. Objek Akad (Ma’qud Alaihi)
Mencakup
pekerjaan/modal.
Syarat: Harus halal dan diperbolehkan dalam agama.
4.
Macam-Macam
Syirkah
a. Syirkah Amlak (Syirkah
Hak Milik)
Yaitu,
persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang
dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
· Syirkah Ikhtiar
Yaitu, perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang
yang berserikat.
Contoh: Dua orang
sepakat membeli satu barang atau dua orang yang bekeja sama secara sukarela
untuk mengelola warnet
· Syirkah Jabr
Yaitu,
perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang
berserikat.
Contoh: Harta warisan yang mereka terima dari bapaknya yang
sudah wafat. Harta warisan tersebut menjadi hak milik bersama bagi mereka yang
memiliki hak warisan.
b. Syirkah Uqud (Syirkah Transaksional)
Yakni,
akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal dan
keuntungan.
· Syirkah Inan
Yaitu,
syirkah antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama
untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan
bersama.
Contoh: A dan B
insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan
membangun dan menjual belikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal
sebesar Rp 500 juta dan keduanya
sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
· Syikah Wujud
Yaitu,
syirkah yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu dengan
mempergunakan nama baik mereka secara berhutang. Bila menghasilkan keuntungan,
mereka bagi berdua.
· Syirkah Mudabarah
Yaitu, persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk
mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu.
Contoh: A
memberikan modalnya sebesar
Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal dalam usaha
perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
· Syirkah Abdan
Yaitu,
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan
konstribusi kerja, tanpa konstribusi modal.
Contoh: Kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang
jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
· Syirkah Mufawadah
Yaitu, syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan 4 macam
syirkah (Inan, Wujuh, Mudabarah, Abdan).
5.
Mengakhiri
Syirkah/Hal-Hal yang Membatalkan
a.
Salah
satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
b.
Salah
satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta).
c.
Salah
satu pihak meninggal dunia, tetapi jika anggota syirkah lebih dari dua orang,
yang batal hanyalah anggota yang meninggal saja.
d.
Salah
satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang
menjadi saham syirkah.
e.
Modal
para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
6.
Hikmah
Bersyirkah
a.
Adanya
rasa saling tolong menolon.
b.
Saling
membantu dalam kebaikan.
c.
Menjauhi
sifat egoisme.
d.
Menumbuhkan
rasa
saling percaya
e.
Menyadari
kelemahan dan kekurangan dan
f.
Menimbulkan
keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya.
B.
JUAL BELI (BAI
AL MURABHAHAH)
1. Pengertian
Jual Beli
Persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan
atau menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar atau membeli barang
yang dijual. Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu
dengan sesuatu.”
2. Landasan
Hukum
a. QS Al Baqarah ayat 275
b. QS Al Baqarah ayat 198
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)
Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah ayat 275).
Khadis terkait:
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual beli
maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau
meneruskan jual beli selama mereka belum berpisah dan masih bersama atau selama
salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu
mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka
berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan
jual beli, maka jadilah jual beli itu." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Muslim).
3.
Rukun
Dan Syarat Jual Beli
a. Orang
yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syaratnya:
· Berakal
· Baligh
· Berhak
menggunakan hartanya
b. Sigat
atau Ucapan Ijab Kabul
Ulama fiqih sepakat
bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli.
Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan
ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
c. Barang
yang diperjualbelikan
Syaratnya:
· Barang
yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
· Barang
itu ada manfaatnya
· Barang
itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
· Barang
itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
· Barang
itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
d. Nilai
tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syaratnya:
· Harga
jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
· Nilai
tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
· Apabila
jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang
dijual bukan berupa uang, tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan
barang haram.
4.
Macam-Macam Jual Beli
a. Jual beli yang sah dan tidak terlarang
Yaitu, jual beli yang diizinkan oleh agama. Artinya, jual beli yang
memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
b. Jual beli yang terlarang dan tidak sah
Yaitu, jual beli yang tidak diizinkan oleh agama. Artinya , jual beli
yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli.
c. Jual
beli yang sah tapi terlarang, monopoli dan najsi
Yaitu, jual belinya
sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli, tetapi dilarang dalam agama Islam
karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain, menyempitkan gerakan
pasaran dan merusak ketentraman umum.
Monopoli yaitu menimbun
barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya.
Najsyi adalah menawar
barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang
ditawarkannya.
5.
Jenis
Transaksi Jual Beli
a. Bissamanil
Ajil
Jual beli barang dengan harga yang
berbeda antara kontan dan angsuran.
b. Salam
Jual beli barang secara tunai dengan
penyerahan barang ditunda sesuai dengan kesepakatan.
c. Istisna
Jual beli barang dengan pemesanan dan
pembayarannya pada waktu pengambilan barang.
d. Istijar
Jual beli antara penjual dengan
penyuplai barang.
e. Ijarah
(Upah atau Imbalan)
Jual beli jasa dari
benda atau tenaga/keahlian . Landasannya Q.S. Az-Zukhruf, 43:32, At-Talaq, 65:
6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
f. Sarf
Jual beli pertuakaran mata uang antar
negara.
C.
PERBANKAN SYARIAH
1.
Pengertian
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab:
المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu
sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
2.
Prinsip-Prinsip
Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak
dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media
atau hiburan yang tidak Islami
3.
Riba
Makna harfiyah dari
kata riba , yaitu pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil. Ada banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan
tentang keharaman riba, diantaranya:
a. Surat
Ali ‘Imran ayat 130:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
b. Surat
Ar-Rum ayat 39:
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah.”
4.
Sejarah
Perekonomian
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme
oleh beberapa ekonomi
disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah berkembang antara abad
ke-8 dan ke-12
Laporan dari
International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad
menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan
mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat
lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai
prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.
Ini mencakup kira-kira
0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan
bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem
keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
5.
Produk
perbankan syariah
a. Titipan atau Simpanan
Adalah jasa penitipan
dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada
nasabah.
· Deposito Mudharabah
Nasabah menyimpan dana
di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap
dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
Konsep ini diterapkan
pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi
dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah
ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan
mudharabah tidak ada campur tangan.
Perjanjian antara
penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi
menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh
pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
· Al-Muzara'ah
Bank memberikan
pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atau perkebunan
atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
· Al-Musaqah
Bentuk
lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
Penyaluran dana dalam
bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa
kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
margin keuntungan yang ditetapkan bank dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama
dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
·
Bai' As-Salam
Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di
muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik
dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah
pihak
·
Bai'
Al-Istishna'
Merupakan bentuk
As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara
angsuran atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada
pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak
diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang
mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan
pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d. Sewa
· Al-Ijarah
Adalah akad pemindahan
hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
· Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan Ijarah
Adalah akad pemindahan
hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir
sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
e. Jasa
· Al-Wakalah
Adalah suatu akad pada
transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat Islam.
· Al-Kafalah
Adalah memberikan
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan
tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang
lain sebagai jaminan.
· Al-Hawalah
Adalah akad perpindahan
dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang
menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang. Contoh: lembaga
pengambilalihan hutang.
· Ar-Rahn
Adalah suatu akad pada
transaksi perbankan syariah yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syariah.
· Al-Qardh
Adalah salah satu akad
yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan
pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga
(riba).
6.
Perbedaan
Bank Syariah Dan Konvensional
Perbedaan
Bank Syariah Dan Konvensional
7.
Bank
Syariah
Bank
Syariah
D.
ASURANSI
1.
Pengertian
Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi
kebakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan
jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
2.
Unsur Asuransi
a. Pihak tertanggung (Insured)
Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak
penanggung.
b. Pihak penanggung (Insurer)
Pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur
ketiga terlaksana.
c. Suatu peristiwa (Accident)
Suatu
peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement).
d. Kepentingan (Interest)
3.
Macam-macam Asuransi
a. Asuransi ditinjau dari aspek
peserta
· Asuransi Pribadi
Yaitu, asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin
dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi,
selain asuransi sosial.
· Asuransi Sosial, yaitu asuransi (jaminan) yang
diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil (PNS), anggota
ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan
lain-lainnya.
b. Asuransi ditinjau dari aspek
pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
· Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang
memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
· Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada
nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya,
maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada
ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi
jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk, yaitu:
1) Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang
menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu
tertentu.
2) Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur
Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang
pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis
permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term
assurance.
3) Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal
akhir kontrak yang telah ditetapkan.
c. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.
· Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer
Resiko (Risk Transfering),
dalam hal ini ialah resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila seseorang
terkena musibah, meninggal, sakit kritis, cacat tetap total. Resiko keuangan yang seharusnya
ditanggung oleh keluarga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara
orang tersebut membayar sejumlah besar premi yang telah ditentukan. Semua
keuntungan atau kerugian
akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.
· Asuransi Syariah
Adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang
memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan
peserta dan operator.
4.
Asuransi Menurut Islam
Dalam bahasa Arab, asuransi
disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. At-ta’min ( ا
لتأ مين ) diambil dari kata ( أ من )
memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi
(at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak
pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan
jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa
pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pendapat tentang hukum asuransi,
yaitu:
1) Asuransi itu
haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq
Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan
yang mereka kemukakan ialah:
· Asuransi sama dengan judi
· Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
· Asuransi mengandung unsur
riba atau renten
· Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
· Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek
riba.
· Asuransi termasuk jual beli
atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
· Hidup dan mati manusia
dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
2) Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan.
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah. Alasan
kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat
komersial dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat
sosial.
5.
Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
a. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi
dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi
konvensional.
b. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah
berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual
beli.
c. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi
hasil (mudharabah). Sedangkan
pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
d. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak
peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada
asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Asuransi di
perbolehkan dalam praktek seperti sekarang. Pendapat kedua ini dikemukakan
oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd.
Rakhman Isa. Mereka
beralasan:
· Tidak ada nash yang melarang asuransi.
· Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
· Saling menguntungkan kedua belah pihak.
· Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab
premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
· Asuransi termasuk akad mudhrabah.
· Asuransi termasuk koperasi.
· Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun.
Dalam mekanismenya, asuransi
syariah tidak mengenal dana hangus seperti
yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa
reversing
period, maka dana yang
dimasukan dapat diambil kembali.
· Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari
dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal
telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana
tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
· Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang
telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan
menjadi hak milik perusahaan.
6.
Dasar
Hukum
a. Q.S. Al-Maidah ayat 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ
اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا
آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ
صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syia´ar-syia´ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang
qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah
sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Q.S. Al-Maidah Ayat: 2).
b. Q.S. Al-Hasyr :18
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari
esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS: Al-Hasyr Ayat: 18)
(QS: Al-Hasyr Ayat: 18)
E.
SEWA MENYEWA DAN PINJAM MEMINJAM
1.
Pengertian Sewa Menyewa
Suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus
membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang
dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah
mubah atau diperbolehkan.
Contoh: Kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah
untuk pertanian, menyewa atau carter kendaraan, sewa menyewa VCD dan DVD original, dan lain-lain.
Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi
sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang.
Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan
barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun
bertambah, kecuali ada kesempatan lain yang disepakati saat sebelum barang
berpindah tangan.
Sewa menyewa dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu:
a. Sewa menyewa benda atau barang, seperti sewa menyewa
rumah, komputer, mobil, peralatan hajatan, dan sebagainya.
b. Sewa menyewa tenaga atau jasa, seperti menjadi guru,
tukang cukur, buruh bahkan sampai menyewa seorang peempuan untuk menyusui
anaknya. Firman Allah SWT:
Artinya:
“Kemudian jika mereka
menyusukan (anak-anak) mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.”
(QS. Ath-Thalaq : 6).
2.
Rukun Sewa Menyewa
a. Yang menyewa dan yang mempersewakan, syaratnya:
· Berakal
· Atas kehendak sendiri
· Keadaan keduanya tidak bersifat mubazir
· Baligh
b. Barang yang disewa, disyaratkan keadaan barang yang
disewa diketahui beberapa:
· Jenisnya
· Kadarnya
· Sifatnya
c. Ada manfaat, syaratnya:
· Manfaat yang berharga
· Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang
mempersewakan
· Diketahui kadarnya
3.
Bentuk Sewa Menyewa
a. Menyewa rumah, mobil, perlengkapan hajatan dan
barang-barang lain sesuai dengan perjanjian
b. Menyewa pohon untuk diambil buahnya, untuk bentuk ini
para ulama berbeda pendapat:
· Manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai
melenyapkan zatnya, namun semata-mata manfaatnya saja. Mereka berpendapat tidak
boleh menyewa pepohonan untuk diambil buahnya, begitu juga menyewa binatang
untuk diambil susu atau bulunya.
· Boleh menyewa pepohonan untuk diambil buahnya, berlaku
seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak sebagaimana disebutkan
dalam Al Quran.
c. Memberi upah kepada pengajar Al Quran dan ilmu
pengetahuan.
Sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajar Al Quran dan ilmu
pengetahuan sekedar hajat keperluan hidup, walaupun mengajar memang kewajiban
mereka. Karena mengajar itu memakai waktu yang harus mereka gunakan untuk
mencari nafkah. Kata Syeh Muhammad Abduh: “Guru-guru mendapat gaji dari wakaf,
hendaklah mereka ambil gaji itu. Dengan cara demikian mereka akan mendapat
ganjaran juga dari Allah sebagai penyiar agama.
d. Kewajiban penyewa antara lain:
· Membayar uang sewa sesuai dengan perjanjian
· Menjaga barang yang disewa
· Mengembalikan barang setelah masa sewa jatuh tempo,
kecuali ada perpanjangan berikutnya.
4. Benda yang Tidak Boleh Disewakan
Di atas sudah dijelaskan bahwa sewa menyewa pada dasarnya hampir sama
dengan jual beli, maka benda yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam
sewa menyewa, akan tetapi untuk lebih jelasnya akan diberikan berapa contoh
sewa menyewa yang dilarang menurut syariat Islam, antara lain:
a.
Sewa
menyewa barang untuk kepentingan maksiat atau perbuatan jahat, misalnya menyewakan
mobil untuk merampok.
b.
Menyewakan
harga diri sendiri, misalnya menyewakan tenaga untuk membunuh orang lain
(pembunuh bayaran), WTS dan sebagainya.
c.
Menyewa
tempat untuk kemaksiatan misalnya sebagai tempat judi dan lain sebagainya.
5.
Hal-hal
yang
Membuat Sewa Menyewa Batal
· Barang yang disewakan rusak.
· Periode atau masa perjanjian atau kontrak sewa menyewa telah habis.
· Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan
penyewa.
6.
Manfaat Sewa Menyewa
· Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
· Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa
F.
PINJAM MEMINJAM
(ARIYAH)
1.
Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam bahasa arabnya “Ariyah” sedangkan yang dimaksud dari
pinjam meminjam adalah seseorang meminjam sesuatu kepada orang lain
karena dirinya tidak mempunyai dengan maksud untuk diambil manfaatnya
dan barang tersebut memberikan manfaat yang halal dengan suatu perjanjian akan
mengembalikan dengan utuh baik zat, bentuk dan kondisinya sesuai dengan waktu
yang dijanjikan.
Pinjam meminjam dalam bermasyarakat adalah suatu
hal yang wajar dan biasa
terjadi, akan tetapi bukan berarti kita seenaknya meminjam tanpa rasa tanggung
jawab. Kita tetap harus dapat tanggung jawab. Kita tetap harus dapat menjaga
perasaan dan menjaga kondisi barang yang dipinjam, sehingga unsur
tolong-menolong tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan. Firman Allah
SWT:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2).
2.
Hukum Pinjam Meminjam
Hukum
pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari
pinjam meminjam.
b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan
merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya.
Misalnya meminjam sepeda
untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan
sebagainya.
c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan
kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu
kerugian. Misalnya, ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang
atau kecurian semuanya, maka apabila atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang,
hal ini wajib pinjam dan yang punya kain
juga wajib meminjami.
d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk
kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk
membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk
berbuat maksiat.
3. Rukun Pinjam Meminjam
a.
Adanya
Mu’iir yaitu, orang yang meminjami
b.
Adanya
Musta’ii yaitu,
orang yang meminjam
c.
Adanya
Musta’aar yaitu, barang yang akan dipinjam
d.
Dengan
perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam
pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab
bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau
keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits
Nabi SAW:
Artinya: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang
menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
e.
Adanya
lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
·
Orang
yang meminjamkan syaratnya:
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa
atau anak kecil tidak sah meminjamkan. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi
tanggung jawab orang yang meminjamkan.
·
Orang
yang meminjam syaratnya:
Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil
tidak sah meminjam karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan.
Hanya mengambil manfaat dari
barang yang dipinjam.
·
Barang
yang dipinjam syaratnya:
-
Ada
manfaatnya.
-
Barang
itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu makanan yang
setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah
dipinjamkan.
· Aqad, yaitu ijab qabul.
Pinjam-meinjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil
manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya.
Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak meninggal
dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu,
karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang
meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang
dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan
pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.
4. Mengambil Manfaat Barang Pinjaman
Manfaat pinjam meminjam di tengah-tengah masyarakat adalah memupuk rasa
tolong menolong, menghilangkan sifat kikir dan memperhatikan kepentingan orang
lain, akan tetapi kita harus terus menjaga kerukunan, persatuan dan perasaan
bermusuhan, untuk itu syariat Islam mengajarkan kepada kita bahwa pinjam
meminjam itu diperbolehkan asal pada batas-batas kewajaran jangan sampai
mengorbankan pihak-pihak tertentu.
Apabila di antara kita meminjam sesuatu,
kita diperbolehkan mengambil
sesuatu manfaat dari barang yang dipinjami hanya sekedar apa yang diizinkan
oleh pemiliknya. Dan barang itu memerlukan biaya untuk membawa atau
mengembangkan maka biaya menjadi tanggung jawab peminjam.
Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Tanggung jawab barang yang diambil atas yang
mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (HR. Lima Ahli Hadits).
Hilangnya barang yang
dipinjam atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan maka yang pinjam
tidak harus mengganti, apabila pinjam meminjam
itu didasari atas kepercayaan, suka sama suka dan buka kesengajaan.
Tetapi kalau sebab lain,
maka yang pinjam harus
mengganti yang hilang atau yang rusak, misalnya tidak hati-hati, ceroboh dan
tidak tanggung jawab. Pendapat lain yang lebih kuat dan dapat dipakai sebagai
pedoman bermasyarakat menyatakan bahwa “kerusakan yang kecil dan
karena izin dan kesepakatan
bersama tidak wajib diganti”, tetapi kerusakan berat, hilangnya barang dan
sebagainya, demi menjaga kerukunan dan kebaikan bersama, maka harus diganti.
Antara pemberi pinjaman dan
peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara
lain:
a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
· Harus menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam
dengan ikhlas dan suka rela
· Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap
dan memberikan manfaat yang halal
· Tidak didasarkan atas riba
b. Hak dan Kewajiban Peminjam
· Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab
· Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat
· Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan
biaya
· Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab
berada pada.
G.
BARANG
TEMUAN (LUGHOTAH) DAN HARTA KARUN (RIKAZ)
1.
Pengertian
Luqotoh
Luqotoh ialah menemukan
barang yang hilang karena jatuh, terlupa dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan menemukan barang ialah mengambil barang orang lain yang ditemukan di tempat yang tidak layak baginya, seperti uang di tengah jalan atau bukan dalam rumah orang lain dengan maksud untuk diberikan kepada pemiliknya atau yang berwajib bila yang pemiliknya tidak bertemu, serta sanggup mengumumkannya dengan semestinya, atau untuk dimiliki selama pemiliknya belum ada, serta sanggup untuk menggantinya. Jadi, bukan mengambil untuk memilikinya secara mutlak.
Yang dimaksud dengan menemukan barang ialah mengambil barang orang lain yang ditemukan di tempat yang tidak layak baginya, seperti uang di tengah jalan atau bukan dalam rumah orang lain dengan maksud untuk diberikan kepada pemiliknya atau yang berwajib bila yang pemiliknya tidak bertemu, serta sanggup mengumumkannya dengan semestinya, atau untuk dimiliki selama pemiliknya belum ada, serta sanggup untuk menggantinya. Jadi, bukan mengambil untuk memilikinya secara mutlak.
2.
Hukum
Pengambilan Barang Temuan
Hukum pengambilan
barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan
penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut:
a. Wajib,
yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut
percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuannya itu dengan
sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil
akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
b. Sunnah,
yakni sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu
percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu
dengan sebagaimana mestinya tetapi bila tidak diambil pun barang-barang
tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh
orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c. Makruh,
bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan
mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda
tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh
untuk mengambil benda-benda tersebut.
d. Haram,
bagi orang yan menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya
sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak mampu
memelihara harta tersebut dengan sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk
mengambil benda-benda tersebut.
3.
Rukun
Luqotoh
Rukun-rukun dalam Luqotoh ada dua,
yaitu:
a. Orang
yang mengambil (yang menemukan)
b. Benda-benda
atau barang yang diambil
4.
Macam
- Macam Barang Temuan
Terdapat macam-macam benda temuan yaitu:
a. Benda-benda
tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama,
umpamanya emas,
perak, pisau, gergaji dan yang lainnya.
b. Benda-benda
yang tidak tahan lama, umpanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya.
Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan,
bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang
seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
c. Benda-benda
yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan
perlu disamak.
d. Benda-benda
yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi, kuda, kambing
dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah
tetapi disebut al-Dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
Adapun
binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua,
yaitu:
1) Binatang
yang kuat, yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan
binatang buas, umpamanya unta, kerbau dan kuda, baik menjaga dirinya dengan
cara melawan ataupun lari, binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil
hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa, maka lepaslah
tanggungan pengambil.
2) Binatang-binatang
yang tidak dapat menjaga dirinya dari serangan-serangan binatang buas, baik
karena tidak mampu melawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak
kambing dan anak sapi, binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki, baik
untuk dipelihara, disembelih maupun untuk dijual, bila datang pemilik untuk
memintanya, maka wajib dikembalikan hewannya atau harganya.
5. Kewajiban
Orang yang Menemukan Barang Temuan
Orang yang menemukan
barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada
orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama
setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya,
maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat
setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfaatkan oleh penemu.
Dari Suwaid bin
Ghaflah, ia bercerita: “Saya pernah berjumpa Ubay bin Ka’ab, ia
berkata, Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar,
kemudian saya datang kepada Nabi saw (menyampaikan penemuan ini), kemudian
Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan, ternyata
saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang
(lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama
setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak
menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga
kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya,
dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka
serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan”. Kemudian saya manfa’atkan.
Lalu saya (Suwaid) berjumpa (lagi) dengan Ubay di Mekkah, maka ia
berkata, “Saya tidak tahu, (beliau suruh menjaganya selama) tiga tahun
atau satu tahun.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 78 no: 2426, Muslim III:
135 no: 1723, Tirmidzi II: 414 no: 1386, Ibnu Majah II: 837 no: 2506 dan ‘Aunul
Ma’bud V: 118 no: 1685).
6. Dhallah
Berupa Kambing Dan Unta
Barangsiapa mendapatkan
dhallah (barang temuan) berupa
kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya
maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka
ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal
baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).
Dari Zaid bin Khalid
al-Juhanni ra, ia bercerita: “Ada orang Arab badwi datang menemui Nabi SAW,
lalu bertanya kepadanya tentang barang temuannya. Maka beliau menjawab, “Umumkanlah
ia selama setahun, lalu perhatikanlah bejana yang ada padanya dan tali
pengikatnya. Kemudian jika datang (kepadamu) seorang yang mengabarkan kepadamu
tentang barang tersebut, (maka serahkanlah ia kepadanya). Dan, jika tidak, maka
hendaklah kamu memanfaatkan ia.” Ia bertanya, “Ya Rasulullah,
lalu (bagaimana) barang temuan berupa kambing?” Maka jawab Beliau, “Untukmu,
atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Ia bertanya (lagi), ”Bagaimana
tentang barang temuan berupa unta?” Maka raut wajah Nabi saw berubah, lalu
Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu menanyakan unta? Ada bersamanya
terompahnya dan memiliki perut, ia mendatangi air dan memakan rerumputan.”
(Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 80 no: 2427, Muslim III: 1347 no: 2 dan
1722, Tirmidzi II: 415 no: 1387, Ibnu Majah II: 836 no: 2504, dan ’Aunul Ma’bud
V: 123 no: 1688).
7. Hukum
(Barang Temuan) Berupa Makanan Dan Barang Yang Sepele
Barangsiapa yang
mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan dan barangsiapa
menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain,
maka boleh dipungut dan halal dimilikinya.
Dari Anas ra ia
berkata: “Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau
bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu
termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.” (Muttafaqun ’alaih:
Fathul Bari V: 86 no: 2431, Muslim II: 752 no: 1071 dan ’Aunal Ma’bud V: 70 no:
1636.
8. Barang
Temuan di Kawasan Tanah Haram
Adapun luqathah (barang temuan) di daerah
tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak
diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh
memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti
luqathah di daerah lainnya berdasarkan
hadits:
Dari Ibnu Abbas ra
bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
Mekkah, yaitu tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal (pula)
bagi seorang pun sepeninggalku; dan sesungguhnya dihalalkan untukku hanya
sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh dipotong
pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang buruannya, dan tidak boleh (pula)
mengamankan barang temuannya kecuali untuk seorang yang akan mengumumkan.”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1751, Irwa-ul Ghalil no: 1057 dan Fathul
Bari IV: 46 no: 1833).
Ada 2 kemungkinan
tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
1) Diambil
Seorang muslim boleh
mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
· Tujuannya
bukan untuk memiliki namun untuk
menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang
tidak bertanggung jawab.
· Dirinya
adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis
untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
Setelah
diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang
dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya. Sehingga mengambil barang yang
hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang
muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila
dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia
boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang
pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
2) Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya
semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja.
Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
9.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan
tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada
celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti
memilikinya. Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak,
seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus
disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk
harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu
keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat
nanti pemiliknya datang.
10. Penemuan Bayi (Laqith)
Laqith adalah anak kecil yang belum baligh yang didapati di jalan, atau yang
tersesat di jalan, atau yang tidak diketahui nasabnya.
1) Hukum
Menemukan Laqith
Memungut laqith hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah SWT:
“Dan bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” (Q.S. Al-Maidah: 2)
“Dan bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” (Q.S. Al-Maidah: 2)
2) Keislaman
Laqith Serta biaya Hidupnya
Apabila Laqith ditemukan di negeri Islam, maka
dianggap sebagai orang muslim dan dihukumi sebagai orang yang merdeka di mana
pun ia ditemukan, karena pada asalnya anak cucu Adam adalah merdeka. Jika ia
disertai dengan harta, maka biaya hidupnya diambilkan darinya. Jika tidak, maka
biaya penghidupannya diambil dari Baitul Mal (kas negara).
Dari Sunain Abi
Jamilah, seorang laki-laki dari Bani Sulaim berkata: “Saya pernah mendapatkan
anak kecil tersesat lalu saya bawa Umar bin Khatthab. Kemudian Uraifi berkata,
”Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya ia adalah seorang laki-laki yang shalih.”
Lantas Umar bertanya, ”Apakah ia memang begitu?” Jawab Uraifi, ”Ia betul.”
Kemudian Umar berkata, ”(Wahai Salim), bawalah ia pergi, dan ia sebagai orang
merdeka dan ia harus berwali kepadamu, sedangkan biaya hidupnya tanggungan
kami.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1573, Muwathta’ Imam Malik hal. 524 no: 1415
dan Baihaqi VI: 201).
3)
Pihak yang Berhak Menjadi Ahli
Waris Laqith
Apabila Laqith meninggal dunia dan ia
meninggalkan harta warisan, namun tidak meninggalkan ahli waris, maka harta
warisannya menjadi hak milik Baitul Mal, demikian pula diyatnya bila ia
dibunuh.
4)
Pengakuan Senasab Dengan Laqith
Barangsiapa, baik
laki-laki maupun perempuan, mengaku punya hubungan nasab (keturunan) dengan
laqith, maka harus dihubungkan dengannya, selama hubungan nasab itu
memungkinkan. Jika yang mengaku punya hubungan nasab dengannya dua orang atau
lebih, maka seharusnya dihubungkan dengan orang yang membawa bukti bahwa
dirinya memiliki hubungan nasab dengan si laqith. Jika tidak mempunyai bukti yang kuat, maka dipaparkan kepada
orang yang ahli mengenali nasab-nasab dengan adanya kemiripan. Kemudian
dihubungkan dengan orang yang menurut ahli penyelidik nasab bahwa anak kecil
tersebut sebagai anaknya.
Dari Aisyah ra,
katanya: Nabi saw pernah masuk (ke rumah) menemuiku dalam keadaan riang
gembira, lalu bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Mujazar Al-Madlaji tadi
melihat Zaid dan Usamah, dan keduanya telah menutup kepalanya sementara kaki
mereka terbuka.” Lalu ia berkata, “Sesungguhnya empat kaki ini,
sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya (memiliki kemiripan dengan
sebagian yang lain).”
H.
RIKAZ
1.
Pengertian
Rikaz
Harta yang terpendam di
dalam Islam diistilahkan dengan rikaz. Ada istilah lain yang hampir sama
dengan rikaz, yaitu ma'adin (tambang
atau sumber barang tambang) dan kanz.
Jumhur ulama membedakan
antara rikaz dan ma'adin. Para ulama mendefinisikannya
berdasarkan orang yang menyimpan atau memendam harta. Rikaz adalah harta
terpendam yang disimpan orang terdahulu (pada masa Jahiliah), sedangkan ma'adin
adalah harta terpendam yang disimpan oleh orang yang telah memeluk agama Islam.
Sedangkan, kanz adalah harta terpendam yang tidak dibedakan siapa yang
menyimpannya.
2.
Landasan
Disyariatkannya Zakat Harta Karun (Terpendam)
Para Ulama telah
sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib
dikeluarkan zakatnya, berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya:
“Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah : 267).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya:
“Dan pada harta terpendam (zakatnya)
seperlima.”
3.
Jika
Seseorang Menemukan Harta Karun, Apa Yang Harus Dilakukan?
Barangsiapa menemukan
harta karun atau terpendam, maka ia tidak lepas dari lima keadaan berikut :
1) Ia
menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui pemiliknya.
Maka harta itu menjadi milik orang yang menemukannya. Ia mengeluarkan zakat
seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya. Sebagaimana hadits:
Diriwayatkan dari Amr
bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi SAW berkata tentang harta
terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah, “Jika ia
menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka
ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah atau di
kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya adalah
seperlima.”
2) Ia
menemukannya di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang berpenghuni, maka
ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik
pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya,
berdasarkan hadits Nabi SAW di atas.
3) Ia
menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat Ulama:
a. Harta
itu untuk pemilik tanah.
Ini adalah pendapat Abu
Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan, qiyas dari pendapat Imam Malik, dan salah
satu riwayat dari imam Ahmad.
b. Harta
itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah riwayat yang lain dari imam
Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu Yusuf (Murid Abu Hanifah).
Mereka mengatakan,
karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta
itu menjadi milik orang yang menemukannya.
c.
Dengan perincian: jika harta itu diakui
oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya,
maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. Ini adalah madzhab imam
asy-Syafi’i.
4) Ia menemukannya di tanah yang
dimilikinya dengan pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya. Dalam
hal ini ada dua pendapat:
a.
Harta itu milik orang yang menemukannya
di tanah miliknya. Ini adalah madzhab Imam Mâlik, Imam Abu Hanifah dan pendapat
yang masyhur dari Imam Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.
b.
Harta itu milik pemilik tanah yang
sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika tidak, maka milik pemilik tanah yang
sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta
tersebut hukumnya seperti harta hilang, yaitu menjadi luqathah (barang temuan).
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i.
5) Ia menemukannya di Dar Al-Harb
(negeri yang diperangi). Jika digali bersama-sama oleh kaum Muslimin, maka itu
adalah ghanimah (harta rampasan perang), hukumnya seperti ghanimah.
Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa
bantuan orang lain, dalam hal ini ada dua pendapat Ulama:
a.
Harta itu milik orang yang menemukannya.
Ini adalah madzhab Ahmad, diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah
yang tidak berpenghuni.
b.
Jika pemilik tanah mengetahuinya,
sedangkan ia kafir harbi yang berusaha mempertahankannya, maka itu adalah
ghanimah. Jika pemiliknya tidak mengetahuinya dan tidak berusaha
mempertahankannya, maka itu adalah harta terpendam. Ini adalah madzhab Imam Malik,
Abu Hanifah, dan Syafi’iyyah. Berdasarkan perincian yang mereka buat.
4.
Apakah
Disyaratkan Nishab Dan Haul Pada Harta Terpendam?
Tidak disyaratkan
nishab dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam dan
wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Yaitu, dikeluarkan seperlima atau
dua puluh persen (20 %), berdasarkan makna yang nampak dari sabda Nabi SAW:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya:
“Pada
harta terpendam (zakatnya) seperlima.”
5.
Siapakah
Yang Berhak Menerima Zakat Dari Seperlima Harta Terpendam Tersebut?
Para Ulama berbeda
pendapat dalam menjelaskan tempat penyaluran seperlima harta terpendam menjadi
dua pendapat:
1) Tempat
penyaluran seperlima tersebut sama dengan tempat penyaluran zakat untuk delapan
golongan. Ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi Imam
Ahmad mengatakan, jika ia menyedekahkannya kepada orang miskin, maka itu sudah
cukup baginya.
2) Tempat
penyalurannya adalah tempat penyaluran harta fai’ (harta rampasan yang
diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, pent). Ini adalah pendapat Imam
Abu Hanifah, Imam Malik, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dishahihkan
oleh Ibnu Qudamah.