Kamis, 05 Maret 2015

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

A.     SYIRKAH

1.    Pengertian Syirkah
Menurut bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak dapat dibedakan antara bagian satu dengan yang lainnya.
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

2.    Dasar Hukum
وَ تَعَاوَ نُوْاعَلَى  الْبِرِّوَ التَّقْو ى وَ لاَ  تَعَا وَ نُوْا عَلَى الإِ ثْمِ وَاْلعُدْ وَ انِ  ( ا لمائدة : 2)
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Q.S. Al-Maidah : 2)
عَنْ أَبِى هُرَ  يْرَ ةَ رَ  ضِىَ  اللَّهُ  عَنْهُ  قَالَ : قَالَ رَ سُوْ لُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .قَالَ اللَّهُ  تَعَالَى :أَ نَا ثَا لِثُ الشَّرِ  يْكَيْنِ  مَالَمْ  يَخُنْ أَحَدُ هُمَا صَا حِبَهُ فَاءِ نْ خَا نَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه أبوداود) 
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang di antaranya tidak menghianati yang lain. Apabila salah seorang diantaranya menghianati yang lainnya, maka Aku keluar dari perserikatan itu.” (H.R. Abu Dawud).
3.    Rukun Dan Syarat Syirkah
a.    Akad/Perjanjian/Kesepakatan/Shigat
Syarat: Dapat dimengerti oleh semua orang yang bersyarikat untuk melakukan jenis usaha tertentu dan biasanya dituangkan dalam bentuk akta notaris.

b.    Dua Pihak Yang Berakad (Aqidani)
Syarat: Berakal sehat, baligh, atas kemauan sendiri, merdeka dan harus memiliki kecakapan melakukan tasharuf (pengelolaan harta).

c.    Objek Akad (Ma’qud Alaihi)
Mencakup pekerjaan/modal.
Syarat: Harus halal dan diperbolehkan dalam agama.

4.    Macam-Macam Syirkah
a.    Syirkah Amlak (Syirkah Hak Milik)
Yaitu, persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.



·      Syirkah Ikhtiar
Yaitu, perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat.
Contoh: Dua orang sepakat membeli satu barang atau dua orang yang bekeja sama secara sukarela untuk mengelola warnet

·      Syirkah Jabr
Yaitu, perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat.
Contoh: Harta warisan yang mereka terima dari bapaknya yang sudah wafat. Harta warisan tersebut menjadi hak milik bersama bagi mereka yang memiliki hak warisan.


b.    Syirkah Uqud (Syirkah Transaksional)
Yakni, akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
·      Syirkah Inan
Yaitu, syirkah antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Contoh: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjual belikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar  Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

·      Syikah Wujud
Yaitu, syirkah yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu dengan mempergunakan nama baik mereka secara berhutang. Bila menghasilkan keuntungan, mereka bagi berdua.  

·      Syirkah Mudabarah
Yaitu, persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu.
Contoh: A memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

·      Syirkah Abdan
Yaitu, syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja, tanpa konstribusi modal.
Contoh: Kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.

·      Syirkah Mufawadah
Yaitu, syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan 4 macam syirkah (Inan, Wujuh, Mudabarah, Abdan).


5. Mengakhiri Syirkah/Hal-Hal yang Membatalkan
a.    Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
b.    Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta).
c.    Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi jika anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah anggota yang meninggal saja.
d.   Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
e.    Modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.

6. Hikmah Bersyirkah
a.    Adanya rasa saling tolong menolon.
b.    Saling membantu dalam kebaikan.
c.    Menjauhi sifat egoisme.
d.   Menumbuhkan rasa saling percaya
e.    Menyadari kelemahan dan kekurangan dan
f.     Menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya.

B.     JUAL BELI (BAI AL MURABHAHAH)

1.    Pengertian Jual Beli
Persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan atau menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar atau membeli barang yang dijual. Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu.”

2.    Landasan Hukum
a.    QS Al Baqarah ayat 275
b.    QS Al Baqarah ayat 198

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)
Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah ayat 275).
Khadis terkait:
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual beli maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli selama mereka belum berpisah dan masih bersama atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu." (Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim).

3.    Rukun Dan Syarat Jual Beli
a.    Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syaratnya:
·      Berakal
·      Baligh
·      Berhak menggunakan hartanya

b.    Sigat atau Ucapan Ijab Kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).

c.    Barang yang diperjualbelikan
Syaratnya:
·      Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
·      Barang itu ada manfaatnya
·      Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
·      Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
·      Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas

d.   Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syaratnya:
·      Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
·      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
·      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang, tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.

4.    Macam-Macam Jual Beli
a.    Jual beli yang sah dan tidak terlarang
Yaitu, jual beli yang diizinkan oleh agama. Artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

b.    Jual beli yang terlarang dan tidak sah
Yaitu, jual beli yang tidak diizinkan oleh agama. Artinya , jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli.

c.    Jual beli yang sah tapi terlarang, monopoli dan najsi
Yaitu, jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli, tetapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain, menyempitkan gerakan pasaran dan merusak ketentraman umum.
Monopoli yaitu menimbun barang dengan tujuan supaya orang lain tidak dapat membelinya.
Najsyi adalah menawar barang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar membeli barang yang ditawarkannya.


5.    Jenis Transaksi Jual Beli
a.    Bissamanil Ajil
Jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran.

b.    Salam
Jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai dengan kesepakatan.

c.    Istisna
Jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang.

d.   Istijar
Jual beli antara penjual dengan penyuplai barang.

e.    Ijarah (Upah atau Imbalan)
Jual beli jasa dari benda atau tenaga/keahlian . Landasannya Q.S. Az-Zukhruf, 43:32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.

f.     Sarf
Jual beli pertuakaran mata uang antar negara.

C.     PERBANKAN SYARIAH

1.    Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

2.    Prinsip-Prinsip
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
a.    Perniagaan atas barang-barang yang haram,
b.    Bunga (riba),
c.    Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسmaisir), serta
d.   Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

3.    Riba
Makna harfiyah dari kata riba , yaitu pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya:

a.    Surat Ali ‘Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

b.    Surat Ar-Rum ayat 39:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.”

4.    Sejarah Perekonomian
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme oleh beberapa ekonomi disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah berkembang antara abad ke-8 dan ke-12
Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di EropaAustralia, maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.
Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

5.    Produk perbankan syariah
a.    Titipan atau Simpanan
·      Al-Wadi'ah (Jasa Penitipan)
Adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.

·      Deposito Mudharabah
Nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

b.    Bagi Hasil
·      Al-Musyarakah (Joint Venture)
Konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

·      Al-Mudharabah
Perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

·      Al-Muzara'ah
Bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atau perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

·      Al-Musaqah
Bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

c.    Jual Beli
·      Bai' Al-Murabahah
Penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.

·      Bai' As-Salam
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak

·      Bai' Al-Istishna'
Merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

d.   Sewa
·      Al-Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

·      Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
 
e.    Jasa
·      Al-Wakalah
Adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam syariat Islam.

·      Al-Kafalah
Adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

·      Al-Hawalah
Adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang. Contoh: lembaga pengambilalihan hutang.

·      Ar-Rahn
Adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

·      Al-Qardh
Adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba).

6.    Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional







7.    Bank Syariah





D.     ASURANSI

1.    Pengertian Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.

2.    Unsur Asuransi
a.    Pihak tertanggung (Insured)
Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.

b.    Pihak penanggung (Insurer)
Pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ketiga terlaksana.

c.    Suatu peristiwa (Accident)
Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement).

d.   Kepentingan (Interest)

3.    Macam-macam Asuransi
a.    Asuransi ditinjau dari aspek peserta
·      Asuransi Pribadi
Yaitu, asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial.

·      Asuransi Sosial, yaitu asuransi (jaminan)  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil (PNS), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya.

b.    Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
·      Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan  tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

·      Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk, yaitu:
1)   Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

2)   Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) 
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance.

3)   Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) 
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

c.    Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.
·      Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer Resiko (Risk Transfering), dalam hal ini ialah resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila seseorang terkena musibah, meninggal, sakit kritis, cacat tetap total. Resiko keuangan yang seharusnya ditanggung oleh keluarga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar premi yang telah ditentukan. Semua keuntungan atau kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.

·      Asuransi Syariah
Adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. 

4.    Asuransi Menurut Islam
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. At-ta’min ا لتأ مين ) diambil dari kata أ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pendapat tentang hukum asuransi, yaitu:
1)   Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
·      Asuransi sama dengan judi
·      Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
·      Asuransi mengandung unsur riba atau renten
·      Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
·      Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
·      Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
·      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.

2)   Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan.
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah. Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial dan sama pula dengan alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial.

5.    Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
a.    Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

b.    Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.

c.    Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.

d.   Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang. Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa. Mereka beralasan:
·      Tidak ada nash yang melarang asuransi.
·      Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
·      Saling menguntungkan kedua belah pihak.
·      Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
·      Asuransi termasuk akad mudhrabah.
·      Asuransi termasuk koperasi.
·      Asuransi di analogikan dengan sistem pensiun.
Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali.
·      Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
·      Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

6.    Dasar Hukum
a.    Q.S. Al-Maidah ayat 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syia´ar-syia´ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maidah Ayat: 2).
b.    Q.S. Al-Hasyr :18
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS: Al-Hasyr Ayat: 18)

E.     SEWA MENYEWA DAN PINJAM MEMINJAM

1.    Pengertian Sewa Menyewa
Suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan.
Contoh: Kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa atau carter kendaraan, sewa menyewa VCD dan DVD original, dan lain-lain.

Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesempatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan. 
Sewa menyewa dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a.    Sewa menyewa benda atau barang, seperti sewa menyewa rumah, komputer, mobil, peralatan hajatan, dan sebagainya.

b.    Sewa menyewa tenaga atau jasa, seperti menjadi guru, tukang cukur, buruh bahkan sampai menyewa seorang peempuan untuk menyusui anaknya. Firman Allah SWT:
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq : 6).

2.    Rukun Sewa Menyewa
a.    Yang menyewa dan yang mempersewakan, syaratnya:
·      Berakal
·      Atas kehendak sendiri
·      Keadaan keduanya tidak bersifat mubazir
·      Baligh

b.    Barang yang disewa, disyaratkan keadaan barang yang disewa diketahui beberapa:
·      Jenisnya
·      Kadarnya
·      Sifatnya

c.    Ada manfaat, syaratnya:
·      Manfaat yang berharga
·      Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan
·      Diketahui kadarnya

3.    Bentuk Sewa Menyewa
a.    Menyewa rumah, mobil, perlengkapan hajatan dan barang-barang lain sesuai dengan perjanjian
b.    Menyewa pohon untuk diambil buahnya, untuk bentuk ini para ulama berbeda pendapat:
·      Manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai melenyapkan zatnya, namun semata-mata manfaatnya saja. Mereka berpendapat tidak boleh menyewa pepohonan untuk diambil buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk diambil susu atau bulunya.

·      Boleh menyewa pepohonan untuk diambil buahnya, berlaku seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak sebagaimana disebutkan dalam Al Quran.

c.    Memberi upah kepada pengajar Al Quran dan ilmu pengetahuan.
Sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajar Al Quran dan ilmu pengetahuan sekedar hajat keperluan hidup, walaupun mengajar memang kewajiban mereka. Karena mengajar itu memakai waktu yang harus mereka gunakan untuk mencari nafkah. Kata Syeh Muhammad Abduh: “Guru-guru mendapat gaji dari wakaf, hendaklah mereka ambil gaji itu. Dengan cara demikian mereka akan mendapat ganjaran juga dari Allah sebagai penyiar agama.

d.   Kewajiban penyewa antara lain:
·      Membayar uang sewa sesuai dengan perjanjian
·      Menjaga barang yang disewa
·      Mengembalikan barang setelah masa sewa jatuh tempo, kecuali ada perpanjangan berikutnya.

4.    Benda yang Tidak Boleh Disewakan
Di atas sudah dijelaskan bahwa sewa menyewa pada dasarnya hampir sama dengan jual beli, maka benda yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam sewa menyewa, akan tetapi untuk lebih jelasnya akan diberikan berapa contoh sewa menyewa yang dilarang menurut syariat Islam, antara lain:
a.    Sewa menyewa barang untuk kepentingan maksiat atau perbuatan jahat, misalnya menyewakan mobil untuk merampok.

b.    Menyewakan harga diri sendiri, misalnya menyewakan tenaga untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), WTS dan sebagainya.

c.    Menyewa tempat untuk kemaksiatan misalnya sebagai tempat judi dan lain sebagainya.

5.    Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
·      Barang yang disewakan rusak.
·      Periode atau masa perjanjian atau kontrak sewa menyewa telah habis.
·      Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.

6.    Manfaat Sewa Menyewa
·      Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
·      Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa

F.      PINJAM MEMINJAM (ARIYAH)

1.    Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam bahasa arabnya “Ariyah” sedangkan yang dimaksud dari pinjam meminjam adalah seseorang meminjam sesuatu kepada orang lain karena dirinya tidak mempunyai dengan maksud untuk diambil manfaatnya dan barang tersebut memberikan manfaat yang halal dengan suatu perjanjian akan mengembalikan dengan utuh baik zat, bentuk dan kondisinya sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Pinjam meminjam dalam bermasyarakat adalah suatu hal yang wajar dan biasa terjadi, akan tetapi bukan berarti kita seenaknya meminjam tanpa rasa tanggung jawab. Kita tetap harus dapat tanggung jawab. Kita tetap harus dapat menjaga perasaan dan menjaga kondisi barang yang dipinjam, sehingga unsur tolong-menolong tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan. Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2).

2.    Hukum Pinjam Meminjam
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a.    Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.

b.    Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya. Misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.

c.    Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian. Misalnya, ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabila atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kain juga wajib meminjami.

d.   Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat.

3.    Rukun Pinjam Meminjam
a.    Adanya Mu’iir yaitu, orang yang meminjami
b.    Adanya Musta’ii yaitu, orang yang meminjam
c.    Adanya Musta’aar yaitu, barang yang akan dipinjam
d.   Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

e.    Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.

·      Orang yang meminjamkan syaratnya: 
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkan.
·      Orang yang meminjam syaratnya: 
Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan. Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.

·      Barang yang dipinjam syaratnya:
-          Ada manfaatnya. 
-          Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu makanan yang setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.


·      Aqad, yaitu ijab qabul.
Pinjam-meinjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, yaitu belum dikembalikan.

4.    Mengambil Manfaat Barang Pinjaman
Manfaat pinjam meminjam di tengah-tengah masyarakat adalah memupuk rasa tolong menolong, menghilangkan sifat kikir dan memperhatikan kepentingan orang lain, akan tetapi kita harus terus menjaga kerukunan, persatuan dan perasaan bermusuhan, untuk itu syariat Islam mengajarkan kepada kita bahwa pinjam meminjam itu diperbolehkan asal pada batas-batas kewajaran jangan sampai mengorbankan pihak-pihak tertentu.
Apabila di antara kita meminjam sesuatu, kita diperbolehkan mengambil sesuatu manfaat dari barang yang dipinjami hanya sekedar apa yang diizinkan oleh pemiliknya. Dan barang itu memerlukan biaya untuk membawa atau mengembangkan maka biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi SAW:
Artinya: “Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (HR. Lima Ahli Hadits).
Hilangnya barang yang dipinjam atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan maka yang pinjam tidak harus mengganti, apabila pinjam meminjam  itu didasari atas kepercayaan, suka sama suka dan buka kesengajaan.
Tetapi kalau sebab lain, maka yang pinjam harus mengganti yang hilang atau yang rusak, misalnya tidak hati-hati, ceroboh dan tidak tanggung jawab. Pendapat lain yang lebih kuat dan dapat dipakai sebagai pedoman bermasyarakat menyatakan bahwa kerusakan yang kecil dan karena izin dan kesepakatan bersama tidak wajib diganti”, tetapi kerusakan berat, hilangnya barang dan sebagainya, demi menjaga kerukunan dan kebaikan bersama, maka harus diganti.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain:
a.    Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
·      Harus menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
·      Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal
·      Tidak didasarkan atas riba

b.    Hak dan Kewajiban Peminjam
·      Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa  tanggung jawab
·      Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat
·      Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya
·      Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada pada.

G.      BARANG TEMUAN (LUGHOTAH) DAN HARTA KARUN (RIKAZ)

1.    Pengertian Luqotoh
Luqotoh ialah menemukan barang yang hilang karena jatuh, terlupa dan sebagainya.
            Yang dimaksud dengan menemukan barang ialah mengambil barang orang lain yang ditemukan di tempat yang tidak layak baginya, seperti uang di tengah jalan atau bukan dalam rumah orang lain dengan maksud untuk diberikan kepada pemiliknya atau yang berwajib bila yang pemiliknya tidak bertemu, serta sanggup mengumumkannya dengan semestinya, atau untuk dimiliki selama pemiliknya belum ada, serta sanggup untuk menggantinya. Jadi, bukan mengambil untuk memilikinya secara mutlak.

2.    Hukum Pengambilan Barang Temuan
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut:
a.    Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuannya itu dengan sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

b.    Sunnah, yakni sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.

c.    Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

d.   Haram, bagi orang yan menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara harta tersebut dengan sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.

3.    Rukun Luqotoh
Rukun-rukun dalam Luqotoh ada dua, yaitu:
a.    Orang yang mengambil (yang menemukan)
b.    Benda-benda atau barang yang diambil

4.    Macam - Macam Barang Temuan
Terdapat macam-macam benda temuan yaitu:
a.    Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, umpamanya emas, perak, pisau, gergaji dan yang lainnya.

b.    Benda-benda yang tidak tahan lama, umpanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan, bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.

c.    Benda-benda yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan perlu disamak.

d.   Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi, kuda, kambing dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah tetapi disebut al-Dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
Adapun binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua, yaitu:
1)   Binatang yang kuat, yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan binatang buas, umpamanya unta, kerbau dan kuda, baik menjaga dirinya dengan cara melawan ataupun lari, binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa, maka lepaslah tanggungan pengambil.

2)   Binatang-binatang yang tidak dapat menjaga dirinya dari serangan-serangan binatang buas, baik karena tidak mampu melawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak kambing dan anak sapi, binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki, baik untuk dipelihara, disembelih maupun untuk dijual, bila datang pemilik untuk memintanya, maka wajib dikembalikan hewannya atau harganya.

5.    Kewajiban Orang yang Menemukan Barang Temuan
Orang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfaatkan oleh penemu.
Dari Suwaid bin Ghaflah, ia bercerita: “Saya pernah berjumpa Ubay bin Ka’ab, ia berkata, Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar, kemudian saya datang kepada Nabi saw (menyampaikan penemuan ini), kemudian Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan, ternyata saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya, dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan”. Kemudian saya manfa’atkan. Lalu saya (Suwaid) berjumpa (lagi) dengan Ubay di Mekkah, maka ia berkata, “Saya tidak tahu, (beliau suruh menjaganya selama) tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 78 no: 2426, Muslim III: 135 no: 1723, Tirmidzi II: 414 no: 1386, Ibnu Majah II: 837 no: 2506 dan ‘Aunul Ma’bud V: 118 no: 1685).

6.    Dhallah Berupa Kambing Dan Unta
Barangsiapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).
Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni ra, ia bercerita: “Ada orang Arab badwi datang menemui Nabi SAW, lalu bertanya kepadanya tentang barang temuannya. Maka beliau menjawab, “Umumkanlah ia selama setahun, lalu perhatikanlah bejana yang ada padanya dan tali pengikatnya. Kemudian jika datang (kepadamu) seorang yang mengabarkan kepadamu tentang barang tersebut, (maka serahkanlah ia kepadanya). Dan, jika tidak, maka hendaklah kamu memanfaatkan ia.” Ia bertanya, “Ya Rasulullah, lalu (bagaimana) barang temuan berupa kambing?” Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Ia bertanya (lagi), ”Bagaimana tentang barang temuan berupa unta?” Maka raut wajah Nabi saw berubah, lalu Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu menanyakan unta? Ada bersamanya terompahnya dan memiliki perut, ia mendatangi air dan memakan rerumputan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 80 no: 2427, Muslim III: 1347 no: 2 dan 1722, Tirmidzi II: 415 no: 1387, Ibnu Majah II: 836 no: 2504, dan ’Aunul Ma’bud V: 123 no: 1688).

7.    Hukum (Barang Temuan) Berupa Makanan Dan Barang Yang Sepele
Barangsiapa yang mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan dan barangsiapa menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh dipungut dan halal dimilikinya.
Dari Anas ra ia berkata: “Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 86 no: 2431, Muslim II: 752 no: 1071 dan ’Aunal Ma’bud V: 70 no: 1636.

8.    Barang Temuan di Kawasan Tanah Haram
Adapun luqathah (barang temuan) di daerah tanah haram, maka tidak boleh dipungutnya kecuali dengan maksud hendak diumumkan kepada khalayak hingga diketahui siapa pemiliknya. Dan, tidak boleh memilikinya meskipun sudah melewati setahun lamanya mengumumkannya, tidak seperti luqathah di daerah lainnya berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, yaitu tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal (pula) bagi seorang pun sepeninggalku; dan sesungguhnya dihalalkan untukku hanya sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh dipotong pohonnya, tidak boleh membuat lari binatang buruannya, dan tidak boleh (pula) mengamankan barang temuannya kecuali untuk seorang yang akan mengumumkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1751, Irwa-ul Ghalil no: 1057 dan Fathul Bari IV: 46 no: 1833).

Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
1)   Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
·      Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
·      Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya. Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
2)   Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

9.    Menggunakan Harta Luqathah
   Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya. Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nanti pemiliknya datang.

10.  Penemuan Bayi (Laqith)
Laqith adalah anak kecil yang belum baligh yang didapati di jalan, atau yang tersesat di jalan, atau yang tidak diketahui nasabnya.

1)   Hukum Menemukan Laqith
Memungut laqith hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah SWT:
“Dan bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.” (Q.S. Al-Maidah: 2)

2)   Keislaman Laqith Serta biaya Hidupnya
Apabila Laqith ditemukan di negeri Islam, maka dianggap sebagai orang muslim dan dihukumi sebagai orang yang merdeka di mana pun ia ditemukan, karena pada asalnya anak cucu Adam adalah merdeka. Jika ia disertai dengan harta, maka biaya hidupnya diambilkan darinya. Jika tidak, maka biaya penghidupannya diambil dari Baitul Mal (kas negara).
Dari Sunain Abi Jamilah, seorang laki-laki dari Bani Sulaim berkata: “Saya pernah mendapatkan anak kecil tersesat lalu saya bawa Umar bin Khatthab. Kemudian Uraifi berkata, ”Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya ia adalah seorang laki-laki yang shalih.” Lantas Umar bertanya, ”Apakah ia memang begitu?” Jawab Uraifi, ”Ia betul.” Kemudian Umar berkata, ”(Wahai Salim), bawalah ia pergi, dan ia sebagai orang merdeka dan ia harus berwali kepadamu, sedangkan biaya hidupnya tanggungan kami.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1573, Muwathta’ Imam Malik hal. 524 no: 1415 dan Baihaqi VI: 201).

3)   Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris Laqith
Apabila Laqith meninggal dunia dan ia meninggalkan harta warisan, namun tidak meninggalkan ahli waris, maka harta warisannya menjadi hak milik Baitul Mal, demikian pula diyatnya bila ia dibunuh.

4)   Pengakuan Senasab Dengan Laqith
Barangsiapa, baik laki-laki maupun perempuan, mengaku punya hubungan nasab (keturunan) dengan laqith, maka harus dihubungkan dengannya, selama hubungan nasab itu memungkinkan. Jika yang mengaku punya hubungan nasab dengannya dua orang atau lebih, maka seharusnya dihubungkan dengan orang yang membawa bukti bahwa dirinya memiliki hubungan nasab dengan si laqith. Jika tidak mempunyai bukti yang kuat, maka dipaparkan kepada orang yang ahli mengenali nasab-nasab dengan adanya kemiripan. Kemudian dihubungkan dengan orang yang menurut ahli penyelidik nasab bahwa anak kecil tersebut sebagai anaknya.
Dari Aisyah ra, katanya: Nabi saw pernah masuk (ke rumah) menemuiku dalam keadaan riang gembira, lalu bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Mujazar Al-Madlaji tadi melihat Zaid dan Usamah, dan keduanya telah menutup kepalanya sementara kaki mereka terbuka.” Lalu ia berkata, “Sesungguhnya empat kaki ini, sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya (memiliki kemiripan dengan sebagian yang lain).”

H.    RIKAZ

1.    Pengertian Rikaz
Harta yang terpendam di dalam Islam diistilahkan dengan rikaz. Ada istilah lain yang hampir sama dengan rikaz, yaitu ma'adin (tambang atau sumber barang tambang) dan kanz.
Jumhur ulama membedakan antara rikaz dan ma'adin. Para ulama mendefinisikannya berdasarkan orang yang menyimpan atau memendam harta. Rikaz adalah harta terpendam yang disimpan orang terdahulu (pada masa Jahiliah), sedangkan ma'adin adalah harta terpendam yang disimpan oleh orang yang telah memeluk agama Islam. Sedangkan, kanz adalah harta terpendam yang tidak dibedakan siapa yang menyimpannya.

2.    Landasan Disyariatkannya Zakat Harta Karun (Terpendam)
Para Ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan keumuman firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya:
“Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah : 267).

Dan berdasarkan sabda Nabi SAW:

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya:
“Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”

3.    Jika Seseorang Menemukan Harta Karun, Apa Yang Harus Dilakukan?
Barangsiapa menemukan harta karun atau terpendam, maka ia tidak lepas dari lima keadaan berikut :
1)   Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui pemiliknya. Maka harta itu menjadi milik orang yang menemukannya. Ia mengeluarkan zakat seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya. Sebagaimana hadits:
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi SAW berkata tentang harta terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah, “Jika ia menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah atau di kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya adalah seperlima.”

2)   Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya, berdasarkan hadits Nabi SAW di atas.

3)   Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat Ulama:
a.    Harta itu untuk pemilik tanah.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan, qiyas dari pendapat Imam Malik, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.

b.    Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah riwayat yang lain dari imam Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu Yusuf (Murid Abu Hanifah).
Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.

c.    Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. Ini adalah madzhab imam asy-Syafi’i.
4) Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya. Dalam hal ini ada dua pendapat:
a.    Harta itu milik orang yang menemukannya di tanah miliknya. Ini adalah madzhab Imam Mâlik, Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.

b.    Harta itu milik pemilik tanah yang sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika tidak, maka milik pemilik tanah yang sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hukumnya seperti harta hilang, yaitu menjadi luqathah (barang temuan). Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i.
5) Ia menemukannya di Dar Al-Harb (negeri yang diperangi). Jika digali bersama-sama oleh kaum Muslimin, maka itu adalah ghanimah (harta rampasan perang), hukumnya seperti ghanimah.
Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa bantuan orang lain, dalam hal ini ada dua pendapat Ulama:
a.    Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah madzhab Ahmad, diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah yang tidak berpenghuni.

b.    Jika pemilik tanah mengetahuinya, sedangkan ia kafir harbi yang berusaha mempertahankannya, maka itu adalah ghanimah. Jika pemiliknya tidak mengetahuinya dan tidak berusaha mempertahankannya, maka itu adalah harta terpendam. Ini adalah madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’iyyah. Berdasarkan perincian yang mereka buat.

4.    Apakah Disyaratkan Nishab Dan Haul Pada Harta Terpendam?
Tidak disyaratkan nishab dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Yaitu, dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %), berdasarkan makna yang nampak dari sabda Nabi SAW:

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya:
“Pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”
5.    Siapakah Yang Berhak Menerima Zakat Dari Seperlima Harta Terpendam Tersebut?
Para Ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tempat penyaluran seperlima harta terpendam menjadi dua pendapat:
1)   Tempat penyaluran seperlima tersebut sama dengan tempat penyaluran zakat untuk delapan golongan. Ini adalah pendapat imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi Imam Ahmad mengatakan, jika ia menyedekahkannya kepada orang miskin, maka itu sudah cukup baginya.

2)   Tempat penyalurannya adalah tempat penyaluran harta fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, pent). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dishahihkan oleh Ibnu Qudamah.